MAKASSAR, SULSEL – Putusan akhir terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Palopo dijadwalkan akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Juli 2025. Putusan ini akan menjadi penentu nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).

Meski unggul perolehan suara pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, tapi pasangan tersebut masih harus menggu hasil atau putusan dari Hakim MK. “Biar kami bersembilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan keyakinan hukum,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PSU Pilkada Kota Palopo menunjukkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), meraih suara terbanyak dengan total 47.349 suara.

Mereka diikuti oleh pasangan Farid Kasim-Nurhaenih dengan 35.058 suara, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dengan 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir yang hanya memperoleh 269 suara.

Kali ini, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang mengajukan gugatan ke MK, dengan tuntutan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Wali Kota Naili Trisal disebut tidak sah.

Selain itu, penggugat juga mempertanyakan transparansi status mantan narapidana yang dihadapi oleh pasangan Akhmad Syarifuddin.

Permohonan perkara ini telah diterima oleh MK, yang kemudian menggelar sidang sebanyak dua kali pada 2 dan 4 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, MK menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, saksi ahli, dan Calon Wali Kota Ome.

Semua mata akan tertuju pada keputusan MK yang akan menentukan masa depan politik pasangan Naili-Ome di Palopo, menang atau diskualifikasi?