Rastranews.id, Jakarta – Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Selain menonaktifkan keduanya, partai juga meminta gaji serta tunjangan mereka dihentikan.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Viktor menjelaslan seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, status Sahroni dan Nafa yang dinonaktifkan memang lagi-lagi mendapat sorotan. Sebab, menurut UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR, tetapi mengatur mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Nonaktif hanyalah kebijakan internal partai dan bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan di parlemen. Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Proses PAW dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.
Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya. Meskipun demikian, anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai tetap sah sebagai anggota dewan. Sehingga mereka berhak menerima gaji dan fasilitas. (AR)