RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar secara tegas membantah sekaligus meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial terkait isu anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum Wali Kota Makassar.

Pemkot menilai narasi tersebut merupakan informasi yang dipelintir dan tidak disampaikan secara utuh, sehingga berpotensi menyesatkan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Sejumlah akun media sosial disebut menyebarkan potongan dokumen anggaran tanpa penjelasan lengkap, lalu membingkainya dengan narasi provokatif seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi Wali Kota Makassar.

Padahal, berdasarkan penelusuran dokumen resmi pemerintah, anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan selama satu tahun anggaran berjalan.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, anggaran tersebut mencakup jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, rapat pemerintahan, hingga dukungan konsumsi dalam berbagai kegiatan lintas instansi dan organisasi masyarakat.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran tersebut bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik, bukan digunakan secara pribadi oleh Wali Kota Makassar.

“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tegasnya.

Fitrah juga menjelaskan bahwa dalam DPA, alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar dan tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen operasional lainnya.

Belanja tersebut, kata dia, termasuk kebutuhan logistik, konsumsi rapat, hingga pembayaran jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum.

“Yang beredar di medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menegaskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial bukanlah rekening konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan dalam kegiatan resmi pemerintahan.

“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” ujar Firnandar.

Ia menambahkan, realisasi penggunaan anggaran tersebut bersifat dinamis sesuai kebutuhan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Pemkot Makassar juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.

Ke depan, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur secara lebih rinci terkait standar pembiayaan makan dan minum agar lebih terukur dan transparan.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, disebut dikenal sebagai sosok yang berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah dan mengedepankan efisiensi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Pemkot menegaskan bahwa isu Rp10 miliar untuk makan dan minum pribadi Wali Kota tidak sesuai fakta dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dalam struktur anggaran Pemerintah Kota Makassar. (rls/mu)