RastraNews.id, Palu — Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Kali ini, nama Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku menggunakan foto profil, nama, hingga jabatan Andi Ruly Djanggola guna meyakinkan calon korban. Berdasarkan percakapan yang beredar, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan kebutuhan kantor yang mendesak dan menjanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat.
Menanggapi hal tersebut, Andi Ruly Djanggola langsung memberikan klarifikasi dan meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat lainnya.
“Masyarakat diimbau agar tidak langsung percaya terhadap permintaan uang melalui chat atau telepon, meskipun menggunakan foto, nama, maupun jabatan pejabat tertentu,” tegas Andi Ruly saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Ia memastikan bahwa dirinya maupun institusi Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah meminta pinjaman uang kepada pihak mana pun melalui pesan pribadi.
Selain modus permintaan dana, Andi Ruly juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan proyek, menjanjikan bantuan tertentu, atau meminta imbalan dengan mengatasnamakan dirinya.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang kini semakin marak dan kerap menyasar relasi pejabat, mitra kerja, hingga masyarakat umum.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung melalui jalur komunikasi resmi instansi sebelum menanggapi permintaan apa pun yang mencurigakan agar terhindar dari kerugian.
Kasus pencatutan identitas pejabat melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan belakangan kembali marak terjadi. Modus ini umumnya digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta transfer uang atau menawarkan proyek fiktif.

