Rastranews.id, Palopo – Wali Kota Palopo Naili Trisal, melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo.
MoU initerkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo Tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Mal Pelayanan Publik Kota Palopo
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan Di Ruang Kerja Wali Kota Palopo, Rabu (17/12/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Sinyo Redy Benny Ratag, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Palopo dengan Pemerintah Kota Palopo telah melakukan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan maksud untuk pelaksanaan tugas-tugas yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara,”ujar Benny.
Benny menambahkan, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di Pemkot Palopo termasuk yang berhubungan dengan gugatan ataupun sebagai penggugat JPM nantinya akan menunggu Surat Kuasa Khusus atau SKK dari Pemkot Palopo.
“Tergantung dari permasalahan yang dihadapi oleh pihak Pemkot Palopo selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak jaksa pengacara negara,”jelas Benny.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan Amir Santoso, berharap dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kota Palopo dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
“Hal ini untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan yang bersih untuk mencapai tujuan visi misi Wali Kota Palopo dalam arah pembangunan Kota Palopo ke depan,”harapnya. (MA)

