MAKASSAR, SULSEL – Praktik jual beli nilai melalui sistem akademik daring diduga terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Praktik ini disebut berjalan secara terorganisir dan melibatkan oknum tertentu di kampus.
Sejauh ini, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi akademik kepada sejumlah mahasiswa, mulai dari skorsing hingga drop out. Kasus mencuat di Fakultas Teknik UNM, di mana beberapa mahasiswa dilarang melanjutkan studi karena diduga terlibat dalam praktik curang tersebut.
Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup. Banyak pihak mendesak kampus untuk mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan praktik jual beli nilai yang mencoreng nama baik perguruan tinggi.
Selain merugikan mahasiswa, kasus ini juga berdampak pada proses akreditasi dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di fakultas terkait.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, mengakui bahwa persoalan itu memang pernah terjadi pada tahun lalu dan pihak kampus sudah memberi sanksi kepada mereka yang terlibat.
“Sudah lama itu, berita itu peristiwa tahun lalu, dan UNM tindaki semua yang terlibat,” kata Prof Karta kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Sebagai langkah perbaikan, UNM kini menggunakan aplikasi akademik baru bernama Si Nilai. Sistem ini diharapkan mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Sudah faham dosen dan mahasiswa bahwa sudah ada aplikasi baru, dan memasukkan nilai tepat waktu,” tambah Prof Karta.
Adanya dugaan praktik jual beli nilai itu, memicu kritik terhadap kinerja Unit Teknologi Informasi (TI) UNM yang dinilai belum maksimal menjaga transparansi.