Jakarta – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyerukan agar aksi unjuk rasa menghentikan penjarahan, karena melanggar hukum.

Seruan ini disampaikan menanggapi tindakan penjarahan ke sejumlah rumah Anggota DPR-RI mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan, penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan atau pencurian harta orang lain.

Prof Ni’am menegaskan, tindakan anarkisme dan penjarahan harta orang lain bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” kata Prof Ni’am, dikutip dari lama MUIDigital, Minggu (31/8/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengajak semua pihak untuk menahan diri dan bermuhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

“Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana,” tegasnya.

Selain itu, Prof Ni’am meminta agar masyarakat dan pejabat membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

Prof Ni’am menekankan penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” ungkapnya. (AR)