Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang sangat menguntungkan bagi masyarakat.

Program yang resmi berjalan sejak 29 September 2025 ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghemat pengeluaran dengan memanfaatkan berbagai keringanan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengonfirmasi bahwa antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini sangat tinggi sejak hari pertama.

“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program,” ujar Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin.

Rincian Keringanan yang Ditawarkan:

1. BEBAS 100% DENDA PKB: Seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan (kecuali untuk kendaraan baru).

2. DISKON 50% TUNGGAKAN LAMA: Pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah dipotong separuhnya.

3. DISKON 9,5% PAJAK TAHUN INI: Bahkan bagi wajib pajak yang tertib, pajak yang jatuh tempo tahun 2025 mendapatkan diskon 9,5%.

4. BEBAS DENDA SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun sebelumnya dihapus.

5. BALIK NAMA GRATIS: Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya.

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek besaran keringanan pajak mereka melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di Layanan Samsat terdekat atau secara digital melalui aplikasi Basul.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak dengan tunggakan yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah mendapatkan insentif ini hanya perlu membayar sekitar Rp6 juta.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa program ini adalah wujud perhatian Pemprov. “Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat,” kata Reza.

Dengan program ini, diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, serta mempercepat penerimaan daerah dengan layanan yang lebih modern dan responsif. (HL)