RastraNews.id, Makassar — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan ternyata menggunakan beragam modus. Polisi menemukan kendaraan bertangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai kendaraan, hingga penyalahgunaan surat rekomendasi.
Dalam pengungkapan sepanjang Agustus-September 2026, Polda Sulsel dan Polres jajaran membongkar 10 perkara serta mengamankan 17 tersangka.
Tak hanya dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi, polisi juga menemukan dugaan BBM subsidi dialihkan untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk kebutuhan tambang ilegal.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari tingkat Polda hingga Polres, terutama di titik distribusi seperti SPBU.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Modus yang ditemukan cukup beragam. Pelaku diduga memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Ada pula yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu maupun barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Modus lainnya berupa penyalahgunaan surat rekomendasi serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain BBM, barang bukti yang diamankan meliputi 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.
Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Toraja Utara. Polisi mengamankan satu tersangka bersama mobil tangki yang membawa 4.000 liter solar.
BBM tersebut diduga akan dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Kasus serupa ditemukan di Wajo. Enam orang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM subsidi untuk ditampung sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Di Parepare, polisi menemukan penggunaan mobil dengan tangki modifikasi. BBM subsidi yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara di Bulukumba, polisi mengungkap praktik penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin. Modus serupa juga ditemukan di Selayar, dengan penggunaan mobil tangki untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Polisi kini memperketat pengawasan di titik distribusi. Personel Polda Sulsel dan jajaran ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau aktivitas penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap ketersediaan BBM di Sulawesi Selatan.
Kapolda memastikan polisi tidak akan berhenti pada patroli dan pencegahan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan dilakukan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya.
Pemprov Sulsel dan Pertamina juga dilibatkan dalam pengawasan distribusi. Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina untuk menangani persoalan distribusi BBM.
Sementara Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar menegaskan pentingnya pengawasan karena BBM dan LPG merupakan kebutuhan vital masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Deny.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat tidak ikut memperparah situasi dengan melakukan panic buying. Pembelian BBM secara berlebihan akibat informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi mengganggu distribusi.
Pesan polisi jelas: BBM subsidi bukan komoditas untuk ditimbun dan diputar kembali demi keuntungan. Ketika subsidi diselewengkan, masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.


