RastraNews.id, Makassar — Dugaan kasus penipuan dengan modus kerja sama pengiriman barang terjadi di Kota Makassar. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp616.444.000 dari total 14 orang korban.
Modus yang digunakan berupa penawaran kerja sama pengiriman berbagai jenis barang, seperti seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia, hingga pakaian wanita ke wilayah Merauke, Papua.
Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dari setiap transaksi pengiriman.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah besar kepada pihak yang menawarkan kerja sama tersebut.
“Saya masukkan ada Rp200 juta lebih,” ujarnya, Kamis (17/4/2026).
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan kasus tersebut.
“Iya, baru masuk. Nanti saya cek, segera kita tindak lanjuti,” singkatnya.
Dalam laporan tersebut, turut disebutkan satu nama sebagai pihak terlapor. Namun demikian, hingga saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan kerja sama.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini masih berstatus terlapor dan belum tentu terbukti bersalah. Proses hukum yang berlaku akan menjadi dasar dalam menentukan kebenaran atas dugaan tersebut. (*)

