Rastranews.id, Banjar – Anggota Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 Kg. Sabu tersebut disita dari sekarang kurir berinisial S, di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan narkotika ini berawal saat personel Satuan Lalu Lintas Polres Banjar mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jl Gubernur Syarkawi, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.45 WITA.
Saat pengemudi mobil tersebut hendak diperiksa, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan.
“Saat digeledah, anggota menemukan dua tas berisi 19 paket sabu dengan total berat 19 Kilogram. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp34,2 miliar, atau menyelematkan sekitar 152.000 orang atau jiwa dari bahaya narkotika, “ucap Fadli saat merilis kasus tersebut di kantornya, Senin (15/9/2025).
Kapolres kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini menegaskan, keberhasilan itu menunjukkan kesiapsiagaan personel lalu lintas tersebut membuktikan bahwa mereka bukan hanya menjaga Kamseltibcarlantas, namun juga menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
“Untuk tersangka S, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar, “tegas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel ini.(JY)