PALOPO, SULSEL – Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Palopo telah berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon no urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan sengketa PSU Palopo, Selasa 8 Juli 2025.
“Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan, sehingga tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum putusan PSU Palopo.
Dengan demikian, paslon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) berhak menjadi pemenang pada Pilwalkot Palopo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PSU Pilkada Kota Palopo menunjukkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), meraih suara terbanyak dengan total 47.349 suara.
Mereka diikuti oleh pasangan Farid Kasim-Nurhaenih dengan 35.058 suara, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dengan 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir yang hanya memperoleh 269 suara.