RastraNews.id, Makassar – Kepolisian mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas 1 SMP berusia 12 tahun di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

‎Terduga pelaku berinisial WA (52), yang merupakan tetangga korban, telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara istri pelaku berinisial FI masih dalam pencarian terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.

Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Laporan itu bermula ketika rambut korban diduga dipotong tanpa persetujuan orang tua.

“Awalnya ibu korban melapor karena anaknya dipotong rambutnya tanpa persetujuan orang tua. Dari situ kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tri Husada, di Kantor Polsek Mamamajang, Minggu (5/7).

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana lain berupa kekerasan seksual terhadap korban yang diduga dilakukan oleh WA.

‎”Setelah kami dalami, ditemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh suami dari terlapor penganiayaan,” katanya.

‎Polisi kemudian mengamankan WA pada Minggu dini hari dan menyerahkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut. Menurut Tri Husada, langkah itu juga dilakukan untuk mengantisipasi kemarahan warga yang mulai mendatangi rumah terduga pelaku.

‎Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Polisi masih terus mendalami seluruh keterangan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

‎Selain menangani perkara dugaan kekerasan seksual, polisi juga menyelidiki dugaan penganiayaan yang melibatkan FI. Hingga kini, FI belum diamankan dan masih dalam pencarian.

‎Terkait dugaan motif pelaku, Tri Husada mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Ia menyebut terdapat dugaan awal yang masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai motif pasti. (*)