Rastranews.id, Jeneponto — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial DR (61), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 70 tahun.

Pelaku, warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, diamankan di Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 07.30 Wita di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng. Korban berinisial J (70) saat itu sedang berjalan pulang seorang diri.

“Korban sempat berteriak sehingga pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jeneponto,” ujar AKP Nurman.

Setelah penyelidikan, polisi mengetahui pelaku berada di Makassar dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku kini diamankan di Polres Jeneponto dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (MU)