RastraNews.id, Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeksekusi pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus kosmetik berbahaya, Hj. Mira Hayati, Rabu (10/6/2026).

Pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uang tunai senilai Rp1 miliar diserahkan oleh Rusli, kakak kandung Mira Hayati yang mewakili pihak keluarga, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Makassar.

Proses penyerahan berlangsung dengan disaksikan Kepala Kejari Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, kuasa hukum terpidana, pihak perbankan, serta keluarga terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan pembayaran denda tersebut.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” ujar Soetarmi.

Menurutnya, dana hasil pembayaran pidana denda itu akan dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, Kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga sebagai jaminan kesanggupan membayar denda.

“Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi seluruhnya hari ini, SHM yang sebelumnya dijadikan jaminan langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas keberhasilan pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut. Ia juga meminta seluruh jajaran memaksimalkan pelaksanaan eksekusi pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari perkara peredaran kosmetik mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Mira divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada Juli 2025.

Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pidana badan terhadap Mira Hayati telah dieksekusi oleh kejaksaan pada 18 Februari 2026. Sementara kewajiban pembayaran denda akhirnya dituntaskan melalui pelunasan yang dilakukan keluarga terpidana pada Juni 2026. (*)