RastraNews.id, Makassar — Menyongsong desain baru kepemiluan 2029, berbagai tantangan strategis mulai dibahas oleh penyelenggara pemilu, akademisi, hingga publik.

Evaluasi Pemilu 2024 pun menjadi pijakan penting untuk memperkuat sistem demokrasi ke depan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Mengusung tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, kegiatan ini berlangsung secara hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Unhas, Selasa (31/3/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan perspektif dari berbagai pihak, mulai dari pengawas pemilu (Bawaslu), penyelenggara teknis (KPU), hingga kalangan akademisi.

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, menyoroti adanya pergeseran fundamental posisi Bawaslu dalam sistem hukum pemilu. Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104 Tahun 2025, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat. Pada 2029 nanti, pemilu nasional dan lokal akan dipisah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024,” ujarnya.

Menurutnya, skema tersebut menjadi peluang untuk mengurangi beban kerja penyelenggara sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara tidak terlalu bergantung pada teknologi dalam proses pemilu.

“Aplikasi itu buatan manusia, bukan sesuatu yang absolut. Karena itu, Indeks Kerawanan tetap menjadi instrumen penting. Kami juga mendorong perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik yang lebih kontekstual berbasis kedaerahan,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menyoroti aspek kedaulatan rakyat dalam proses pemilu. Ia menegaskan bahwa suara yang diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak.

“Suara rakyat itu bukan penyerahan, tetapi pinjaman. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Karena itu, mandat yang diberikan bisa dipertanyakan bahkan ditarik kembali jika disalahgunakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Yusdar, mengungkapkan bahwa KPU saat ini fokus pada lima pilar perbaikan mendasar, dengan penekanan pada akurasi data dan modernisasi sistem.

Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan kompleksitas tinggi dalam pelaksanaan pemilu serentak, terutama dari sisi koordinasi dan logistik.

“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tetapi bagaimana publik bisa percaya pada prosesnya. Tantangannya, hoaks seringkali lebih cepat menyebar dibandingkan fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sistem digital seperti Sirekap masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam menghadapi disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi sekaligus proyeksi ke depan, bahwa penguatan sistem kepemiluan tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada integritas penyelenggara serta kepercayaan masyarakat sebagai pilar utama demokrasi. (*)