Rastranews.id, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi lahan milik perusahaan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di Makassar.
Ia mengakui, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi, namun pernyataan PN Makassar menurutnya masih membingungkan.
“Surat PN Makassar menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Bahasanya begitu kurang lebih. Nah, yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?” ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
”Karena dalam catatan kami di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) tersebut memang ada tanahnya Pak JK,” sambungnya.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara data BPN dengan hasil eksekusi di lapangan.
“Kalau jawabannya (pengadilan) ini bukan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) NV punya Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Tapi di sana dilakukan eksekusi di lokasi yang sama. Nah, ini masalahnya,” ujarnya.
Nusron menilai proses eksekusi tersebut janggal. Ia membeberkan bahwa undangan konstatering dari PN Makassar yang sempat diterima BPN pada 17 Oktober untuk pelaksanaan 23 Oktober, tiba-tiba dibatalkan. Namun, pada 3 November, tiba-tiba dilakukan eksekusi.
“Janggalnya belum pernah ada konstatering. Undangannya dibatalkan, tiba-tiba ada penetapan konstatering dan langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” tegasnya.
BPN mencatat setidaknya ada tiga fakta di lokasi lahan sengketa itu. Pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan tapi tanpa konstatering.
”Kedua, BPN sedang digugat oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelasnya.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta kejelasan soal dasar eksekusi tersebut.
Nusron menyebut kasus sengketa lahan milik JK yang sertifikatnya terbit pada 1996 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran sertifikat lama.
“Bagi masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 – 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang-tindih, jangan sampai diserobot orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data pertanahan penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Diketahui, polemik ini bermula dari lahan seluas 16,4 hektare yang sedang dikuasai oleh PT. Hadji Kalla disebut mendapat perintah eksekusi setelah PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mengklaim memenangkan perkara atas kepemilikan lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pasalnya perkara tersebut bergulir di pengadilan bukan melibatkan pihak PT. Hadji Kalla, namun pihak lain yang juga disebut mengklaim lahan tersebut sebelumnya.
Hal ini sempat memicu sorotan, sebab Jusuf Kalla turun langsung memantau lahan tersebut.
PN Makassar membenarkan telah melakukan eksekusi lahan yang diklaim milik PT GMTD Tbk. Namun eksekusi lahan yang dilakukan bukan di area yang diklaim milik PT Hadji Kalla. Itu diungkapkan oleh Juru Bicara PN Makassar, Wahyudi Said.
”Berdasarkan data yang ada pada kami, di PN Makassar, bahwa terhadap obyek atau lokasi yang dinyatakan oleh PT Hadji Kalla itu ada HGB-nya. Ini berdasarkan informasi kita lihat itu ada empat (HGB), itu belum pernah dilakukan eksekusi,” ucapnya.
PN Makassar menyatakan bahwa eksekusi lahan yang diklaim milik PT Hadji Kalla belum pernah dilakukan.
”Intinya PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla itu ada empat HGB. Itu intinya yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.
PN Makassar juga belum pernah melakukan kegiatan konstatering di lahan milik PT Hadji Kalla tersebut.
”Sampai dengan sekarang ini belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB. Sampai sekarang untuk tanah yang ada HGB-nya itu tidak pernah ada koordinasi dengan BPN,” tukasnya. (MU)


