JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Tito lewat Surat Edaran yang diterbitkan untuk setiap kepala daerah menyusul polemik kebijakan kenaikan PBB yang memicu keresahanan di masyarakat.
“Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” ujar Tito usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) kemarin.
Dalam suratnya juga, Tito meminta setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan,” katanya.
Meski begitu, Tito mengaku bahwa sebagai Mendagri dirinya tidak bisa secara langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah. Pasalnya, ada kewenangan daerah yang diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah, saya menyampaikan agar dikaji. Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” tandas Tito. (AR)