TAKALAR, SULSEL – Seorang pria bernama M. Ridwan Dg Limpo (42) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menguras tabungan mertuanya sendiri hingga Rp140 juta.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban, H. Baso Dg Bali (79), hendak menarik uang di BRI Unit Pasar Sentral Takalar pada 1 Juli 2025.
Ia kaget karena saldo tabungannya yang sebelumnya masih utuh sudah raib seluruhnya. Ternyata, uang tersebut dipakai untuk renovasi rumah dan memenuhi kebutuhan pribadi menantunya.
“Korban menabung tiga kali dengan total Rp140 juta. Tapi saat dicek, uang di rekening sudah habis. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata menantunya sendiri,” kata Wawan, Kamis (21/8/2025).
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Ridwan akhirnya dibekuk di rumahnya di Perumahan Sukma Gowa Bumi Permai, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (20/8/2025).
Menurut Wawan, pelaku awalnya dipercaya membantu korban menyetorkan uang ke bank sejak 2024. Namun secara diam-diam, ia menghubungkan aplikasi BRImo milik korban ke nomor ponsel pribadinya.
Dari situlah ia bisa menguras saldo rekening tanpa diketahui. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menarik uang bertahap sejak Mei 2024 hingga Juli 2025, sebagian ditransfer ke rekening pribadinya, sebagian ditarik tunai,” jelas Wawan.
Kini Ridwan Dg Limpo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(HL)