MAMUJU, SULBAR – Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif harus menerima nasib dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.
Hal itu merupakan akibat dari perbuatan mantan Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar tersebut yang telah menipu dan menggelapkan mobil milik soerang wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (27/6/2025).
Kabid Propam menyebut kasus yang menyeret anggotanya itu sekarang berproses di Mabes Polri. Rahman, kata dia, kabarnya sedang melakukan upaya banding atas sanksi PTDH yang diterimanya.
“Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding (atas putusan PTDH). Itu yang kami tahu,” terangnya.
Diketahui, Rahman sebelumnya juga sudah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Sulbar pada akhir Desember 2024 lalu. Hasilnya, dia dijatuhi sanksi atau hukuman administrasi.
Dalam putusannya, Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyebut AKBP Rahman Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKBP Rahman Arif dijatuhkan sanksi etika profesi. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan di hadapan sidang KKEP.
Kemudian dia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari, serta mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Adapun kasus ini bermula ketika Siti Nurhasanah melaporkan AKBP Rahman Arif ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pengancaman dan penghinaan pada awal September 2024 lalu.
Pengancaman dan penghinaan itu dialami Siti Nurhasanah lantaran ingin menagih utang cicilan mobil miliknya yang dibeli oleh AKBP Rahman Arif dengan cara take over kredit tanpa melibatkan pembiayaan.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Divisi Propam Mabes Polri ke Bidpropam Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Rahman Arif kepada Siti Nurhasanah.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulbar menerangkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan terduga pelanggar AKBP Rahman Arif dengan wujud perbuatan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan, pengancaman dan penguasaan mobil serta jual beli mobil leasing ilegal bukan haknya sebagai seorang anggota Polri.(*)