Rastranews.id, Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus empat pemuda anggota geng motor yang melakukan pembusuran di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi pembusuran terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari. Saiful, seorang buruh harian menjadi korban setelah anak panah menancap di bagian leher dan lengannya.
Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil membekuk para pelaku yang kabur usai melakukan aksinya.
Keempat pelaku masing-masing bernama Fadil (19) dan Akbar (19), keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, serta dua pelaku di bawah umur berinisial HS (14) dan AH (16) yang masih berstatus pelajar.
Dua pelaku dewasa, Fadil dan Akbar, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi kekerasan menggunakan busur panah di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada bagian lengan dan leher, namun kini kondisinya sudah berangsur membaik setelah menjalani operasi di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
“Empat tersangka melakukan aksi busur panah dengan melukai korbannya. Sehingga korban mengalami luka, yang pertama pada lengannya, yang kedua pada lehernya,” ungkap Aldy di Mapolres Gowa.
“Sampai dengan saat ini kondisi korban sudah membaik. Kami juga sudah mengunjungi korban dan sudah melakukan operasi. Sampai saat ini kondisi korban sudah stabil,” sambungnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ketapel dan lima anak busur panah yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Namun, Kapolres mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran dan berstatus buron.
“Kami dari Polres Gowa menyampaikan, jika ada para pelaku busur panah yang mencoba menggangu kondifitas wilayah Polres Gowa, kami Polres Gowa akan bertindak tegas,” ungkapnya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.
Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa tembakan di kaki terhadap dua pelaku dilakukan karena mereka berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha agresif melawan petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur,” tukasnya.
Ia menegaskan komitmen Polres Gowa untuk menekan tindak kejahatan jalanan, khususnya aksi busur panah yang meresahkan warga.
“Ini juga komitmen dan keseriusan kami untuk benar-benar melawan, meniadakan aksi kriminalitas khususnya kejahatan jalanan berupa busur,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan para pelaku dalam penyerangan serupa di wilayah Makassar, polisi masih melakukan penyelidikan, serta akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar bila ditemukan bukti keterhubungan.
“Terkait dengan hal itu, ada beberapa informasi yang sementara kami himpun, sementara kami dalami terhadap TKP lain,” jelasnya.
“Unit Jatanras sedang mengurai informasi dan fakta itu ada tidaknya berkaitan dengan TKP lain, bila ada akan kami koordinasikan dengan Polrestabes Makassar,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat paling lama delapan tahun. (MA)