Rastranews.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan kanal “Lapor Menaker”.

Kanal yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait masalah ketenagakerjaan.

Mulai dari pelanggaran norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan, hingga persoalan hubungan industrial.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Lapor Menaker hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik yang responsif dan mudah dijangkau.

Ia menekankan bahwa kanal ini disiapkan untuk menampung informasi dan keluhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga penyelenggaraan pemagangan apabila terjadi dugaan penyimpangan.

Yassierli menjelaskan bahwa sebelum peluncuran resmi, Kemnaker telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan dari masyarakat.

Sebagian besar aduan berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Setiap laporan yang masuk diklasifikasikan sesuai kewenangannya untuk memastikan tindak lanjut berjalan efektif.

Ada laporan yang ditangani langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker, ada yang dilimpahkan kepada dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota, sebagian kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa lainnya dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Ia menegaskan bahwa hadirnya Lapor Menaker menjadi langkah penting untuk menyatukan berbagai jalur pelaporan ke dalam satu platform resmi sehingga semua aduan dapat terpantau dan ditindaklanjuti secara sistematis.

Kemnaker juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan laporan.

Selain menjadi sarana pelaporan, Lapor Menaker juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat pekerja serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi https://lapormenaker.kemnaker.go.id. Platform ini menyediakan formulir pelaporan yang mudah diakses dan memungkinkan pelapor memantau perkembangan tindak lanjut. (MU)