RastraNews.id, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan ini menjadi pencapaian ke-14 secara berturut-turut sekaligus WTP ke-16 sepanjang sejarah pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Maros.
Laporan hasil pemeriksaan beserta opini WTP tersebut diserahkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, hadir menerima laporan tersebut didampingi Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur dan Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel demi kepentingan masyarakat.
“Kita bersyukur atas raihan WTP ke-14 secara berturut-turut ini. Harapan kita, ke depan pengelolaan keuangan daerah bisa semakin baik,” ujar Chaidir.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK, Chaidir mengungkapkan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satunya berkaitan dengan belanja honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya terkait belanja honorarium ASN yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki sistem administrasi serta tata kelola keuangan daerah.
“Kita tentu akan melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi catatan BPK,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD akan membahas hasil pemeriksaan tersebut bersama pemerintah daerah guna memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan baik.
“Kami juga akan diskusikan dengan Pemda,” tuturnya. []

