RastraNews.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kecamatan Camba setelah delapan warga dilaporkan menjadi korban gigitan anjing yang terkonfirmasi positif rabies.

Sebagai langkah darurat, pemerintah bersama otoritas veteriner langsung menggelar vaksinasi massal terhadap anjing peliharaan dan anjing liar di wilayah terdampak.

Vaksinasi dimulai Sabtu (9/5/2026) di sejumlah titik, meliputi Desa Cenrana, Sawaru, Timpuseng hingga Pattiro Deceng, Kecamatan Camba. Sebanyak 500 dosis vaksin tahap pertama disalurkan untuk populasi anjing di wilayah tersebut.

Puluhan petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros bersama Balai Besar Veteriner Maros diterjunkan untuk melakukan vaksinasi dan pengawasan lapangan.

Kepala Balai Besar Veteriner Maros, Agustia, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan pengujian terhadap anjing yang sempat diamankan warga usai menyerang sejumlah orang di Kecamatan Camba.

“Berdasarkan pengujian yang kami lakukan, hasilnya dinyatakan positif rabies,” kata Agustia.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium langsung disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan instansi terkait kurang dari 24 jam setelah pengujian selesai dilakukan.

“Kami bergerak cepat karena keselamatan manusia menjadi prioritas utama,” ujarnya.

BBV Maros kemudian menetapkan radius tiga kecamatan sebagai wilayah rawan penyebaran rabies, yakni Kecamatan Camba, Mallawa, dan Cenrana. Namun titik utama penyebaran berada di Kecamatan Camba.

“Nah, anjing yang sudah pernah menggigit tersebut, kami membuat radius sampai tiga kecamatan sebagai daerah terancam. Tapi titik utamanya ada di Camba,” jelasnya.

Dalam penanganan darurat tersebut, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyiapkan 1.000 dosis vaksin rabies. Sebanyak 500 dosis disalurkan pada tahap awal menyesuaikan estimasi populasi anjing di wilayah terdampak.

“Kami targetkan minimal 80 persen populasi anjing di wilayah terdampak sudah tervaksin dalam waktu satu bulan,” kata Agustia.

Ia mengingatkan bahwa rabies merupakan penyakit mematikan yang sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan, satu kasus rabies yang terkonfirmasi positif sudah masuk kategori KLB.

“Kalau untuk rabies, satu kasus saja sudah termasuk kategori KLB karena risikonya terhadap nyawa manusia sangat tinggi,” tegasnya.

Agustia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan penanganan awal jika terkena gigitan anjing.

“Kalau digigit anjing rabies, jangan panik. Segera cuci luka menggunakan air bersih dan sabun selama 15 menit, lalu segera ke puskesmas,” ujarnya.

Ia menjelaskan virus rabies dapat menyebar cepat menuju otak, terutama jika gigitan terjadi di area kepala atau leher.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kasus bermula ketika seekor anjing menyerang warga secara beruntun di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba.

“Awalnya diidentifikasi sebagai anjing gila karena menyerang warga secara berturut-turut. Sampai saat ini sudah ada delapan korban gigitan,” ujar Chaidir.

Pemerintah kecamatan kemudian bergerak cepat memburu dan mengamankan anjing tersebut sebelum dibawa ke BBV Maros untuk pemeriksaan laboratorium.

“Hasil pemeriksaan menyatakan positif rabies. Karena itu Kecamatan Camba ditetapkan dalam kondisi darurat rabies,” katanya.

Chaidir memastikan seluruh korban gigitan telah mendapatkan penanganan medis dan vaksin anti rabies.

“Seluruh korban sudah tertangani dengan baik dan tidak ada yang sampai menjalani rawat inap karena cepat mendapatkan penanganan,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh gigitan anjing karena rabies dapat berujung fatal bila terlambat ditangani.

“Yang berbahaya kalau masyarakat tidak sadar bahwa gigitan anjing bisa mengancam nyawa dan membiarkannya tanpa penanganan,” pungkasnya.