Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau online.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.

“Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota Makassar,”ujar Achi dalam rilis yang diterima Rastranews.id, Minggu (31/8/2025).

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 itu, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Achi Soleman.

Dia menyebutkan bahwa guru dan tenaga kependidikan diharapkan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya.

“Kepala Satuan Pendidikan juga diharapkan melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,”harapnya.

Achi menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kelanjutan kebijakan ini akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi keamanan di Kota Makassar,”pungkasnya.