MAKASSAR, SULSEL – Keinginan seorang pria muda di Makassar untuk kembali bertemu dan berbincang dengan mantan kekasihnya berujung aksi kriminal. Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat (26) nekat menjambret sang mantan, demi menarik perhatiannya.
Namanya Yunita Annisa (28). Dia menjadi korban penjambretan di Jalan Bayam, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/4/2025) lalu.
Dalam aksinya, Yayat tidak bertindak sendiri. Ia dibantu rekannya yang masih berusia 18 tahun, Syahrul. Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin, Yayat mengaku aksinya semata-mata dilandasi keinginan untuk bisa berbicara dan menyelesaikan masalah yang menurutnya masih menggantung dengan Yunita.

“Motifnya bukan untuk mencuri. Pelaku ingin memancing korban agar bersedia bertemu dan mendengar penjelasannya secara langsung,” kata Syahuddin, Senin (28/7/2025).
Meski berstatus sebagai barang hasil penjambretan, barang milik Yunita ternyata tidak dijual ataupun digunakan oleh Yayat. Barang tersebut masih disimpan utuh di rumah orang tuanya. Polisi memastikan tidak ada bagian barang yang rusak atau hilang.
“Barang korban diambil paksa tapi tidak dimaksudkan untuk dimiliki. Disimpan dengan utuh di rumah orang tua pelaku,” ujar Syahuddin.
Bahkan, Yayat juga sempat menyampaikan niat untuk mengembalikan uang Rp200 ribu yang pernah ia pinjam dari Yunita, menambah daftar alasan emosional di balik aksinya yang kini berujung pidana.
Yayat merasa kisah cintanya belum benar-benar berakhir. Ia mengklaim bahwa Yunita tiba-tiba menghilang tanpa memberikan penjelasan, membuatnya merasa perlu menyelesaikan “urusan hati” yang belum tuntas.
“Pelaku merasa ada hal yang belum selesai. Ia ingin menjernihkan masalah karena korban sempat menghilang begitu saja,” tambah Syahuddin.
Kini, Yayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keinginannya untuk sekadar bertemu dan berbicara dengan sang mantan justru membawanya masuk ke dalam jeruji besi.