Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan kebijakan penutupan sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat, 5 September 2025, dalam rangka menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 273 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin pada 2 September 2025 lalu.
Jenis hibungan yang ditutup meliputi tempat karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi.
“Langkah ini diambil untuk menghormati peringatan Maulid Nabi. Sehingga THM di Makassar ditutup sementara,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (4/9/2025).
Appi, sapaan akrab Munafri, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam Pasal 34 Ayat (1) Huruf g disebutkan bahwa aktivitas usaha hiburan wajib dihentikan sementara pada hari besar keagamaan.
Dengan dasar tersebut, seluruh THM wajib tutup sepanjang hari Jumat, 5 September, dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada Sabtu, 6 September 2025.
Pemkot juga memberikan peringatan keras bagi para pengelola yang melanggar. “Pemerintah akan memberi sanksi kepada pengelola yang melanggar. Pemerintah Kota menegaskan aturan serupa berlaku pada hari-hari besar keagamaan lain, seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” tegas Appi.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Makassar, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk koordinasi.(HL)