MAKASSAR, SULSEL — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk jadi daerah pelopor dalam penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ini ditegaskannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakor Terbatas) bersama kementerian terkait di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Rakor digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, bersama Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq. Hadir pula 24 Wali Kota dan 4 Bupati dari berbagai daerah, termasuk Wali Kota Makassar.
Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap mengambil langkah konkret dalam percepatan pembangunan fasilitas PSEL, yang dianggap sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan penumpukan sampah di TPA.
“Pemerintah Kota Makassar sangat siap. Kami segera merencanakan penentuan titik lokasi program PSEL ini. Mudah-mudahan menjadi solusi terbaik untuk mengurangi dampak sampah di kota,” tegas Munafri, Sabtu (19/7/2025).
Namun, meski siap tancap gas, Pemkot masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) baru yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat sebagai payung hukum teknis pelaksanaan PSEL di daerah. “Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda. Maka kita menunggu petunjuk teknis dari Perpres tersebut agar pelaksanaannya tepat dan sesuai,” jelasnya.
Program PSEL merupakan proyek strategis nasional yang tidak hanya bertujuan mengelola sampah secara berkelanjutan, tetapi juga menghasilkan energi ramah lingkungan dari limbah. Kehadiran Munafri dalam forum strategis tersebut menunjukkan keseriusan Makassar untuk bertransformasi menuju sistem tata kelola persampahan yang modern dan efisien.
“Prinsipnya, kami ingin bergerak cepat dan efisien untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” kata Munafri, yang juga politisi Partai Golkar.
Ia menegaskan, apapun keputusan pemerintah pusat, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai regulasi. “Kami akan ikut dan patuh terhadap setiap kebijakan nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa Keppres Nomor 35 Tahun 2018 akan diganti dengan Perpres baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Perpres yang baru ini akan memuat mekanisme pelaksanaan PSEL secara nasional. Salah satu poin pentingnya adalah me-wajibkan kota/kabupaten yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari untuk membangun fasilitas PSEL,” jelas Helmy.
Ia menyatakan, Makassar sudah termasuk daerah yang siap untuk mengimplementasikan PSEL, baik dari segi komitmen kepala daerah maupun kesiapan teknis. “Komitmen Wali Kota sangat kuat, dan kami sudah lakukan sejumlah persiapan,” tambahnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rakor tersebut menekankan bahwa pembangunan fasilitas PSEL harus dipandang sebagai bagian dari strategi besar nasional, bukan hanya proyek teknologi. “PSEL bukan hanya soal teknologi, tapi juga komitmen bersama dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ucap Tito.
Ia menjelaskan, penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari partisipasi masyarakat di hulu (pemilahan dan pembuangan sampah) hingga penanganan hilir (pengumpulan, transportasi, dan pengolahan sampah di TPA).
“Tanpa partisipasi aktif masyarakat dan sistem yang tertata, pengelolaan sampah tidak akan maksimal. PSEL adalah jembatan antara pengelolaan sampah dan energi,” tandasnya.
Tito juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar program ini berjalan cepat, efektif, dan berdampak besar. “Kita butuh langkah cepat. Tidak cukup hanya menunggu, tapi juga menyiapkan diri sejak dini,” tutupnya.
PSEL, Makassar, Pengolahan Sampah, Energi, Munafri Arifuddin, Perpres PSEL, Sampah, Kota Makassar, Energi Terbarukan, DLH Makassar, Tito Karnavian, Zulkifli Hasan, Rakor Pangan Nasional