MAKASSAR, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong terwujudnya kota yang transparan melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini ditandai dengan sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini melibatkan jajaran PPID utama dan admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar. Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewaili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Dalam sambutannya, Namsum menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.

“PPID harus mampu memilah informasi dengan tepat, memberikan layanan sesuai standar, dan memahami proses penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga membahas teknis implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prosedur penyelesaian sengketa. Namsum optimistis, Makassar bisa naik peringkat dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif dalam indeks keterbukaan informasi nasional.

“Komitmen ini didukung digitalisasi layanan, pembenahan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas aparatur,” tambahnya.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim hukum Pemkot yang memaparkan mekanisme hukum penyelesaian sengketa, dari proses keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi, serta Kepala Dinas Kominfo Makassar, M. Roem.

Sementara praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan, mengulas aspek teknis dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.

Kepala Bidang Informasi dan Humas Kominfo Makassar, Abdullah, mencatat 15 sengketa informasi sepanjang 2025, dengan 10 diselesaikan lewat mediasi, dan 4 dilanjutkan ke pembuktian. “Ini menunjukkan kesadaran publik meningkat, tapi juga jadi tantangan bagi PPID untuk memperkuat literasi dan kapasitas,” katanya.