RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar bersama Bupati Gowa dan Bupati Maros resmi menandatangani perjanjian kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), bersama Gubernur Sulawesi Selatan.

Penandatanganan kerja sama lintas daerah ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (4/4/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung program nasional pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy), sekaligus menjawab persoalan sampah di kawasan Mamminasata.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengatasi masalah sampah secara menyeluruh.

“Ini langkah panjang yang sudah dirancang. Diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan kerja sama ini menggunakan sistem aglomerasi, yakni penanganan sampah dilakukan bersama antarwilayah.

“Kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi bersama daerah sekitar, yaitu Gowa dan Maros,” jelasnya.

Munafri menyebut, jumlah sampah di Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari. Namun, kemampuan pengangkutan baru sekitar 67 persen, sehingga masih perlu ditingkatkan.

Dengan tambahan sampah dari Gowa sekitar 150 ton per hari dan Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diperkirakan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 MegaWatt.

“Ini harus dimaksimalkan, termasuk peningkatan kapasitas pengangkutan,” ujarnya.

Wali kota yang akrab disapa Appi ini juga memastikan teknologi yang digunakan aman dan sudah teruji, sehingga tidak akan mencemari lingkungan.

“Teknologi ini modern dan sudah terbukti. Pemerintah tidak mungkin membangun kalau belum aman,” tegasnya.

Pemkot Makassar sendiri telah menyiapkan lahan sekitar 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Selain itu, sekitar 20 hingga 25 persen sampah lama di TPA masih bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Makassar.

Upaya tersebut meliputi peralihan dari metode open dumping ke sanitary landfill, pemilahan sampah di tingkat RT/RW, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, pengolahan sampah organik dengan maggot dan kompos, hingga penggunaan teknologi RDF.

“Kami sudah mulai menata sistem agar tidak ada lagi open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan,” tutupnya. (mu)