Rastranews.id, Makassar – Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Makassar mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof. Muhammad Muammar Bakry menegaskan, dalam semua ajaran agama secara tegas menolakn segala bentuk tindakan pelecehan seksual.
“Secara pendekatan keagamaan, semua agama menolak dan mengecam tindakan (pelecehan seksual) itu. Nilai-nilai agama yang kita anut, terutama Islam, sudah sangat jelas menggariskan tentang keharaman perbuatan itu, apalagi jika ada unsur pemaksaan hingga pemerkosaan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (6/10/2025).
Dalam agama Islam, menurut Prof. Muammar, larangan tersebut bersifat tegas (ṣarīḥ).
Sehingga pelaku kekerasan seksual bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga norma keagamaan yang paling mendasar.
“Tantangannya bagi umat beragama adalah apakah kita benar-benar menjadikan agama sebagai pedoman hidup. Karena faktanya, tidak semua penganut agama mengamalkan ajarannya secara normatif dan aplikatif,” tambahnya.
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali ini menilai, akar persoalan terletak pada ketidakkonsistenan masyarakat dalam menginternalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial.
“Masalahnya ada di situ, apakah kita merujuk kepada agama kita yang kita anut, atau justru merusak agama kita sendiri dengan perbuatan kita,” ujarnya.
Sejumlah lembaga perlindungan perempuan dan anak sebelumnya juga menyoroti peningkatan laporan kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan dalam dua tahun terakhir.
Mereka menilai penegakan hukum perlu diiringi dengan pendidikan moral dan keagamaan yang lebih kuat di tingkat keluarga dan sekolah.
Kasus kekerasan seksual di Kota Makassar beberapa pekan terakhir sedang marak terjadi. Jumat, 3 Oktober 2025 Polrestabes Makassar merilis pengungkapan kasus rudapaksa seorang ayah berinisial MA (38) terhadap anak kandungnya sendiri, SA (15).
Sebelumnya, Seorang oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) di Kota Makassar juga ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Kamis (2/10/2025) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada siswi Sekolah Dasar (SD), berinisial SK (12).