Rastranews.id, Makassar— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kembali melanjutkan kegiatan penguatan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pertemuan koordinasi lintas sektor yang sebelumnya membahas isu kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.

Meski berstatus sebagai kota metropolitan, Makassar masih menghadapi persoalan serius terkait kekerasan anak dan perkawinan dini.

Berdasarkan data UPTD PPA Kota Makassar periode Januari–November 2025, tercatat 627 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta 35 permohonan rekomendasi nikah yang diproses melalui mekanisme layanan asesmen UPTD PPA.

Data tersebut menunjukkan bahwa perkawinan usia anak masih membutuhkan intervensi dan kerja kolaboratif lintas sektor secara berkelanjutan.

Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak harus dilakukan melalui koordinasi kuat antara DPPPA, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), sekolah, tenaga kesehatan, dan lembaga layanan lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat terkait risiko perkawinan dini.

Ita menambahkan bahwa proses asesmen rekomendasi nikah harus dilakukan secara ketat dan berperspektif perlindungan anak.

Peningkatan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelibatan Forum Anak Makassar juga menjadi strategi penting untuk memperkuat gerakan penolakan perkawinan dini di tingkat komunitas.

Pada kegiatan ini, DPPPA Makassar menghadirkan Alita Karen, aktivis perempuan dan anak yang dikenal vokal dalam gerakan pencegahan perkawinan usia anak di kota ini.

Dalam paparannya, Alita menegaskan bahwa perkawinan dini tidak hanya merampas hak tumbuh kembang anak, tetapi juga menimbulkan risiko jangka panjang seperti putus sekolah, kerentanan kekerasan, masalah kesehatan reproduksi, hingga kemiskinan lintas generasi.

“Anak berhak dewasa pada waktunya. Tidak boleh ada keputusan keluarga atau lingkungan yang mencabut hak mereka untuk tumbuh, bermimpi, dan membangun masa depan,” tegas Alita, pada kegiatan yang digelar di Balaikota Makassar, Rabu (19/11/2025).

Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Makassar yang terus memperkuat mekanisme asesmen rekomendasi nikah serta meningkatkan layanan perlindungan anak yang lebih terintegrasi.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur strategis, seperti Posbakum Pengadilan Agama Makassar, perwakilan Pengadilan Negeri, para Kepala KUA dan penghulu se-Kota Makassar, imam kelurahan, Forum Anak Makassar, Shelter Warga, PUSPAGA, SKPD terkait, serta sejumlah NGO pemerhati anak.

Kehadiran para aktor lintas sektor ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan usia anak tidak dapat ditangani hanya oleh satu lembaga. Persoalan ini terkait erat dengan aspek hukum, agama, pendidikan, kesehatan, hingga dinamika sosial keluarga.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta komitmen bersama untuk mewujudkan kota yang aman, ramah anak, dan berpihak pada perlindungan hak-hak anak.

Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menekan angka perkawinan usia dini dan menciptakan generasi Makassar yang lebih sehat, berdaya, dan berkualitas. (MU)