RastraNews.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan obstruction of justice dalam perkara korupsi perjalanan dinas di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara atas nama Ahmad Apuh Maulana dan Rasman dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh perlawanan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan, serta menetapkan biaya perkara diperhitungkan hingga putusan akhir.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum mengungkap modus para terdakwa pada sidang perdana, 29 April 2026 lalu. Ahmad Apuh Maulana disebut sengaja mengaku sebagai pegawai atau jaksa gadungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meyakinkan salah seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Bersama Rasman, kedua terdakwa diduga mengarahkan saksi tersebut untuk menyembunyikan sejumlah aset agar tidak disita penyidik. Saksi diminta menarik sebagian besar saldo rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit mobil. Dari tindakan itu, para terdakwa disebut menerima sejumlah uang dari saksi.
Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah menghambat upaya pemulihan kerugian negara karena alat bukti yang seharusnya dapat disita justru disembunyikan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat 8 Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa setelah perlawanan pihak terdakwa ditolak, persidangan akan langsung memasuki agenda pemeriksaan perkara pokok.
“Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk melanjutkan persidangan. Persidangan tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” kata Soetarmi.
Ia juga menegaskan pihak kejaksaan tidak akan memberi toleransi terhadap upaya menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.
“Kejaksaan memegang komitmen kuat untuk menindak tegas siapapun, tanpa pandang bulu, yang mencoba menghalangi atau merintangi proses hukum, terlebih dalam perkara korupsi yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegasnya. (*)

