Rastranews.id, Makassar – Kepolisian mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Kota Makassar.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat sejumlah warga tengah bermain petasan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi tawuran yang berujung pada aksi pengeroyokan.
“Untuk kasus yang pertama, itu penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya saat press release di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Korban diketahui dikeroyok oleh sekitar enam orang pelaku. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berstatus di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABG).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban pun meninggal dunia.
Karena kejadian berlangsung sebelum pergantian tahun, penyidik masih menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Pasal 338 KUHP.
“Karena memang pada saat itu masih tahun 2025, jadi kami masih menggunakan KUHP lama,” jelas Arya.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut. (MA)

