Rastranews.id, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan adanya pemberitaan di mana dirinya berkomentar soal asli atau palsunya ijazah Joko Widodo (Jokowi) setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sebenarnya pemberitaan itu dikutip dari podcastnya, namun dipelintir sehingga menyimpang dari konteks.
Bahkan statemen itu disampaikan jauh sebelum Roy Suryo Cs disematkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dalam statemennya, Mahfud MD hanya menyebut bahwa cukup UGM menyampaikan pernyataan saja, bahwa mereka memang mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo.
Tidak perlu terlalu panjang sehingga memicu persoalan publik.
Upaya pelurusan informasi itu ia sampaikan melalui akun media sosial Instagram-nya @mohmahfudmd pada Minggu, 9 November 2025.
“Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu. Yang saya bilang, Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa pihaknya benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo,” ujar Mahfud yang dikutip Rastranews.id Senin (10/11/2025).
Dalam unggahan itu, Mahfud juga menyertakan tangkapan layar sebuah portal berita online yang menuli laporan, bahwa Mahfud menyebut ijazah Jokowi asli usai Roy Suryo Cs jadi tersangka.
Kata Mahfud, jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain, maka itu bukan urusannya UGM, melainkan urusan hukum.
“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan,” ujarnya.
Ditegaskan Mahfud, hal ini sudah lama disampaikannya melalui podcast Terus Terang, sekitar dua setengah bulan lalu.
“Tepatnya pekan ke 4 bulan Agustus lalu. Bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” terang Mahfud sembari menyertakan cuplikan video pernyataannya soal polemik ijazah Jokowi yang tayang di kanal YouTube Terus Terang.
Sekadar informasi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan ijazah mantan Presiden Jokowi sah dan asli sebagai lulusan UGM.
Dijelaskannya, selama proses penyidikan kasus dugaan kepalsuan ijazah Jokowi, penyidik telah menyita 723 barang bukti.
“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep, di Jakarta, Jumat, (7/11/2025).
Polda Metro Jaya lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Penyidik menyimpulkan, para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, mengedit, serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Menurutnya, setelah penetapan delapan tersangka ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Asep menyatakan penanganan perkara tudingan ijazah palsu ini murni dalam rangka proses penegakan hukum. (MA)

