Rastranews.id, Makassar – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melakukan kunjungan ke Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025), guna menyerap aspirasi masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian.

Anggota KPRP, Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, atau yang dikenal dengan Mahfud MD, menegaskan bahwa agenda yang dijalankan saat ini bukan lagi reformasi Polri, melainkan percepatan reformasi.

Ia menyebut, secara struktur dan regulasi, reformasi Polri sejatinya telah rampung.

“Kita tidak akan melakukan reformasi Polri, karena reformasi itu sudah selesai. Yang dilakukan sekarang adalah percepatan reformasi Polri,” kata Mahfud saat sesi doorstop di Fakultas Hukum Unhas, Selasa (16/12/2025).

Mahfud menilai, secara aturan, Polri telah memiliki sistem yang cukup baik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari praktik pemerasan, gaya hidup hedonis/flexing, hingga kolaborasi dengan kejahatan.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti orang sakit yang perlu dicari titik persoalannya. Dari hasil penelusuran sementara, Mahfud menyebut ada dua faktor utama yang menjadi sumber masalah di tubuh Polri.

“Pertama itu masuknya unsur politik. Kedua soal leadership. Polisi itu sangat terkomando. Kalau yang di atas bagus, ke bawah juga bagus,” ujarnya.

Menurut Mahfud, jika pimpinan Polri tidak terkontaminasi kepentingan politik, maka kualitas kinerja di tingkat bawah akan ikut membaik. Faktor lain, kata dia, dapat diperbaiki secara bertahap.

Dalam forum tersebut, Mahfud juga mengapresiasi aspirasi sivitas akademika Unhas. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkaya rekomendasi kebijakan KPRP.

“Kita akan olah agar ikut mewarnai perbaikan Polri ke depan,” katanya.

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, Polri adalah milik rakyat yang harus dekat dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani. Namun, ia mengakui persoalan serius masih terjadi pada aspek penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu yang compang-camping, terutama kalau sudah menyangkut bisnis dan politik,” pungkas Mahfud. (MU)