Rastranews.id, Makassar – Gelombang protes mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) memuncak, Senin (15/9/2025), ketika ratusan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Peduli UNM menggelar aksi demonstrasi dengan memblokade ruas Jalan AP Pettarani menggunakan mobil kontainer.
Aksi yang berlangsung tepat di depan kampus berlogo oranye tersebut menyebabkan kemacetan parah dan menarik perhatian publik terhadap tuntutan utama mereka, yaitu mendesak Senat UNM segera mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Rektor Prof Karta Jayadi yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
Koordinator aksi Dwiki (22) menegaskan bahwa demonstrasi ini bukanlah aksi spontan, melainkan hasil dari pengkajian mendalam terhadap kasus yang mencuat.
“Kami turun aksi hari ini karena data yang kami bawa sudah valid. Selama ini kami melakukan kajian dan memastikan bukti yang ada,” tegas Dwiki saat diwawancarai di lokasi aksi.
Momentum aksi ini semakin menguat mengingat Rektor UNM dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulsel pada Selasa (16/9/2025).
Namun, informasi yang beredar menyebutkan sang rektor saat ini berada di Jakarta, memicu kekhawatiran mahasiswa akan adanya upaya menghindar dari proses hukum.
“Itu yang jadi pertanyaan besar bagi kami, jangan sampai ada permainan di belakang. Sebenarnya tuntutan ini, kami menjeneralkan secara umum bahwa kami menolak pelecehan seksual terjadi di lingkup UNM,” ujar Dwiki dengan nada tegas.
Para mahasiswa menekankan bahwa aksi ini bukan serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan sikap fundamental menolak segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan akademik.
“Siapapun pelakunya, kami menolak keras pelecehan seksual terjadi di kampus. Hanya saja yang mencuat saat ini adalah nama pimpinan UNM,” tandas koordinator aksi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dosen wanita berinisial Q (51) kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (22/8/2025). Laporan tersebut secara khusus menyasar Rektor UNM Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (26/8/2025).
“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor. Dari pihak pelapor kami agendakan (pemeriksaan),” kata Kompol Bayu.
Meskipun jadwal pemeriksaan untuk pelapor sudah ditetapkan, pihak kepolisian belum mengumumkan secara detail waktu pemeriksaan terhadap Prof Karta Jayadi sebagai pihak terlapor.
Aksi blokade jalan yang dilakukan mahasiswa tidak hanya menimbulkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap isu pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. (HL)