Rastranews.id, Makassar – Seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MTA (26), diamankan Unit Reskrim Polsek Panakkukang setelah diduga mencuri uang dollar dan emas milik majikannya dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Jl Tirta Nusantara, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong, beberapa waktu lalu.

Dalam situasi sepi itu, pelaku dengan leluasa mengotak-atik sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi majikannya yang menyimpan barang-barang berharga.

“Jadi yang kami amankan adalah pelaku pencurian yang berada TKP-nya di wilayah Polsek Panakukang,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, Kamis (15/1/2026) malam.

Nasrullah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menyadari koper miliknya dalam keadaan terbuka saat hendak mengambil sesuatu di dalamnya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati sejumlah perhiasan dan barang berharga lain yang sebelumnya tersimpan rapi telah hilang.

“Jadi awalnya korban ingin mengambil sesuatu di dalam kopernya, tapi melihat kopernya sudah terbuka, mengecek. Ternyata perhiasan dan barang-barang yang lain yang ada di dalam itu sudah tidak ada,” tuturnya.

Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang agar segera ditindaklanjuti.

“Akhirnya melakukan pelaporan dan kami tindak lanjuti dengan datang ke TKP, melakukan penyelidikan CCTV dan yang lain-lain. Termasuk penyelidikan manual dan anggota mendapatkan petunjuk,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi mulai mengarah pada identitas pelaku berdasarkan petunjuk dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Setelah mendalami bukti-bukti petunjuk itu, kita simpulkan bahwa yang mengambil barang-barang tersebut adalah tidak lain dari sopir, dari keluarga yang tinggal di situ,” jelasnya.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan, namun beberapa kali upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak berada di tempat.

Pihak kepolisian selanjutnya menyampaikan kepada keluarga pelaku agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akhirnya kita melakukan penyampaian kepada keluarganya agar menyerahkan pelaku ini dan beberapa hari setelahnya, korban datang ke Polsek Panakukang untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian yang telah dibawa kabur.

“Kemudian dari situ kita kembangkan, dan ternyata dolar dan emasnya sudah dijual. Emas batangan 74 gram, emas Antam. Kerugian kurang lebih Rp200 jutaan. itu aslinya,” terangnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui uang hasil penjualan emas dan dolar digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Nah hasilnya salah satunya adalah membeli motor. Kemudian beberapa mesin kopi yang dia beli juga ada dua jenis mesin. Mesin kopi espresso dan high coffee dan juga gelas-gelas,” sebutnya.

Terkait motif pelaku melakukan pencurian, pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku.

“Adanya kesempatan yang dilihat pada saat itu tidak ada orang di rumah, akhirnya memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil barang-barang,” jelasnya.

Pelaku diketahui telah bekerja sebagai sopir, sekaligus penjaga rumah korban dalam kurun waktu sekitar satu tahun sebelum kejadian pencurian terjadi.

“Kurang lebih setahun, karena dia yang jaga rumah. TKP-nya di Jalan Tirtanusantara, Karampuang,” terang mantan Kasubdit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sementara itu, polisi juga menyinggung kemungkinan penggunaan barang hasil kejahatan untuk membuka usaha warung kopi, meski masih akan didalami lebih lanjut.

“(Untuk usaha warkop) kami belum mendalami sampai situ, tetapi yang kami dapatkan dua mesin kopi yang dibeli beserta gelas-gelasnya,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, hasil curiannya dipakai untuk membeli peralatan, rencananya untuk membuka usaha warkop.

Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHPidana baru.

“Pasal yang kami terapkan itu pasal 477 KUHPidana baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(JY)