RastraNews.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu Timur resmi mengoperasikan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, sebuah sistem layanan kegawatdaruratan yang memungkinkan masyarakat memperoleh bantuan cepat hanya melalui satu nomor telepon.

Peluncuran layanan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Lapangan Pendidikan, Malili, Senin (8/6/2026).

Peresmian dilakukan oleh Andi Sudirman Sulaiman bersama Fatmawati Rusdi, didampingi Bupati Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital dan pihak Trada Telekom Indonesia. Peluncuran ditandai dengan pemukulan gendang yang disaksikan ribuan warga yang hadir dalam perayaan tersebut.

Dengan beroperasinya layanan ini, Luwu Timur tercatat sebagai daerah ke-190 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan darurat nasional 112. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keselamatan publik sekaligus mendorong transformasi digital di sektor pelayanan masyarakat.

Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan, layanan 112 dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pertolongan ketika menghadapi situasi darurat. Menurutnya, warga kini tidak perlu lagi mengingat atau menghubungi berbagai nomor layanan berbeda untuk mendapatkan bantuan.

“Layanan 112 ini hadir untuk memudahkan masyarakat. Cukup satu nomor, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan saat kondisi darurat,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, kehadiran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk selalu hadir dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Luwu Timur,” tambahnya.

Layanan NTPD 112 dapat diakses secara gratis tanpa pulsa dan tetap bisa digunakan meskipun ponsel dalam kondisi terkunci. Sistem ini akan terhubung dengan berbagai instansi terkait, sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga telah menyiapkan petugas operator yang siaga selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kejadian, seperti Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP maupun aparat keamanan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 untuk melaporkan berbagai kondisi darurat tanpa harus mencari nomor kontak masing-masing instansi.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerima sertifikat operasional NTPD 112 dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan daerah dalam menjalankan layanan darurat nasional tersebut.

Selain meluncurkan layanan 112, pemerintah daerah juga memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan publik lainnya, di antaranya program Lapor Pak Bupati, aplikasi Dange Juara, serta program One Data yang dikembangkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)