Jakarta – Sebanyak 5 anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya, diantaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI.

Keduanya disebut menyampaikan ucapan yang telah menciderai perasaan rakyat

Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan DPP PAN dengan menonaktifkan Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik beberapa hari terakhir.

Disusul Sekjen Golkar, Sarmuji turut menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Ia disebut telah melanggar disiplin dan etika sebagai anggota dewan.

Lantas Apa itu Dinonaktifkan?

UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR, tetapi mengatur mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Nonaktif hanyalah kebijakan internal partai dan bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan di parlemen.

Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun.

Proses PAW dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.

Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.

Meskipun demikian, anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai tetap sah sebagai anggota dewan.

Sehingga mereka berhak menerima gaji dan fasilitas. (MA)