Rastranews.id, Makassar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan kepada keluarga driver ojek online (Ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi (26) yang tewas saat demo di depan Universitas Bosowa (Unions), Makassar pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Korban tewas dikeroyok massa aksi usai dituduh sebagai Intel.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana dalam aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Khususnya, apabila ada ancaman atau intimidasi yang diterima.
“Nah terkait dengan korban yang aksi demo kemarin, Pak Gubernur juga menyampaikan ada peran yang bagus ya kalau LPSK memang bisa masuk di beberapa korban seperti korban yang meninggal ojol kemarin. LPSK juga sempat datang kemarin menemui keluarga korban dan sudah menyampaikan beberapa hak-hak untuk keluarga korban yang bisa untuk diajukan kepada LPSK,” kata Sri Suparyati di Makassar, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, keluarga korban driver Ojol telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun, LPSK tetap akan memberi bantuan berupa pendampingan hukum.
Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis dan juga psikososial. Bantuan ini diberikan mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.
“Karena kami melihat informasinya bahwa korban ini adalah tulang punggung dari kedua orang tuanya. Sehingga kami juga sempat sampaikan ibunya juga sempat membuka punya usaha yang sebelumnya terhenti dan itu kami sampaikan juga ada bantuan psikososial yang bisa diakses oleh keluarga,” jelasnya.
Sri Suparyati menambahkan, LPSK saat ini tengah membentuk satgas yang fokus menangani korban aksi demo sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.
Para korban berasal dari aksi demo di Jakarta, Medan, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar.
“Jadi kami mencoba untuk menjangkau mereka, menginformasikan bahwa ada hak-hak mereka yang bisa diakses melalui LPSK. Termasuk juga yang di Jakarta ya, yang untuk ojol, kebetulan LPSK sudah hadir langsung ke sana dan menyampaikan (hak-hak),” pungkasnya. (MA)