Rastranews.id, Makassar — Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, melayangkan protes keras terhadap tindakan kurator yang melelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Ia menilai harga lelang tersebut tidak masuk akal dan jauh di bawah nilai wajar.

Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilepas dengan harga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal menunjukkan nilai sebenarnya mencapai Rp228 miliar, sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp179 miliar.

Hal itu ia ungkapkan saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar.

“Masa lahan nilainya ratusan miliar, tapi dijual hanya Rp70 miliar. Ada apa di situ?”ungkap Litha Brent, Selasa (11/11/2025).

Menurut Litha, proses lelang telah dilakukan pada 28 Oktober 2025 dan pemenang lelang juga telah melunasi pembayaran pada 4 November 2025. Hanya berselang sehari, pihak pembeli datang memberi tahu bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan.

Bahkan, lanjut dia, pada 7 November 2025 pihak pembeli tersebut mendatangi lokasi bersama sejumlah aparat untuk mengambil alih lahan. Dimana menurut Litha, tindakan itu dilakukan secara paksa.

“Kegiatan seperti itu kan harus ada penetapan pengadilan dulu baru bisa dieksekusi. Ini malah langsung kuasai lahan pakai aparat,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa lahan tersebut selama ini telah menjadi terminal pelayanan transportasi bagi warga Makassar. Sehingga, ia pun menyayangkan langkah pengambilalihan yang dinilainya tergesa-gesa dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak tahu harus melapor ke mana lagi, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat,” tukasnya.

Diketahui, di lahan yang menjadi persoalan tersebut berdiri perusahaan otobus PO Litha & Co yang didirikan di Makale, Tana Toraja oleh Litha Brent pada tahun 1967.

PO Litha & Co sudah banyak dikenal masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan. Bahkan PO ini pernah menjadi operator bus terbaik di Sulawesi sekitar tahun 1990.(JY)