Rastranews.id, Makassar — Polisi menangkap lima pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran antargeng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari lalu.
Dimana kelima pelaku ini melakukan aksi tawuran di beberapa titik di Makassar. Seperti, di Jl. Pengayoman Kecamatan Panakkukang, dan juga Antang serta Nipa-Nipa Kecamatan Manggala.
Aksi mereka sempat viral di media sosial, karena para pelaku menyiarkan tawurannya secara langsung di Instagram.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan tawuran itu dipicu oleh saling ejek di media sosial antara dua kelompok geng motor, yaitu geng Waser dan Trobos.
“Awalnya hanya karena ejekan di Instagram, lalu mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolsek Manggala, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menjabarkan, bentrok terjadi sekitar pukul 01.00 Wita dan melibatkan sekitar 15 hingga 20 orang. Para pelaku bahkan mengundang rekan-rekan geng lainnya untuk bergabung melalui siaran langsung Instagram tersebut.
Akibat tawuran yang mereka lakukan, seorang warga yang kebetulan melintas menjadi korban setelah terkena anak panah busur.
“Korban bukan bagian dari geng, hanya berada di sekitar lokasi saat kejadian. Kondisinya kini sudah membaik setelah menjalani perawatan medis,” kata Arya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian bersama Polsek Panakkukang dan Unit Reskrim. Dari hasil penyelidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya balok kayu, besi, puluhan anak panah busur, alat pelontar, senjata tajam, serta beberapa sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Menurut Arya, seluruh tersangka yang diamankan berusia 18 hingga 21 tahun, dan masih berstatus pelajar. Mereka mengaku merakit sendiri senjata panah busur yang digunakan dalam tawuran, dengan bahan dari paku yang diketok dan dibentuk manual.
“Motifnya sepele, hanya saling ejek di media sosial. Tapi dampaknya bisa fatal. Karena itu kami terus mengimbau agar orang tua mengawasi anak-anaknya dan tidak ikut dalam kelompok seperti ini,” tegas Arya.
Lima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.(JY)