Rastranews.id – Tahun 2026 menjadi perhatian banyak pihak karena berkaitan dengan perencanaan kerja, pendidikan, hingga agenda liburan. Berdasarkan kalender Masehi (Gregorian), tahun 2026 merupakan tahun biasa dengan jumlah 365 hari, bukan tahun kabisat.

Secara resmi, 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis dan tahun tersebut berakhir pada Kamis, 31 Desember 2026. Pola ini membuat distribusi hari kerja dan akhir pekan relatif seimbang dibandingkan dengan tahun kabisat.

Kalender 2026 terdiri dari 12 bulan dengan rincian jumlah hari yang berbeda-beda. Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember masing-masing memiliki 31 hari.

Sementara April, Juni, September, dan November memiliki 30 hari. Adapun Februari hanya berjumlah 28 hari, sehingga tidak terdapat penambahan satu hari sebagaimana pada tahun kabisat.

Selain menjadi pedoman penanggalan, kalender 2026 juga digunakan sebagai acuan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional tahun 2026 sebanyak 17 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Libur nasional tersebut mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta hari-hari penting kenegaraan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang bertujuan melengkapi libur nasional dan menciptakan periode libur yang lebih panjang atau long weekend.

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini menjadi dasar bagi masyarakat, dunia usaha, dan institusi pendidikan dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang tahun 2026.(JY)