RastraNews.id, MAKASSAR — Seorang warga berinisial HR mempertanyakan sikap oknum petugas Polres Pelabuhan Makassar yang disebut tidak menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp700 juta.
HR yang mendapat surat kuasa dari PT Anggun Pancar Mulia (APM) atau Anggun Cargo, mengaku telah dua kali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar untuk membuat laporan. Kedatangannya dilakukan pada Senin (28/9/2026) dan Rabu (30/9/2026).
Namun menurutnya, laporan tersebut tidak dibuat karena pihak kepolisian menilai persoalan yang disampaikan merupakan ranah perdata.
Perkara itu disebut bermula dari kerja sama pengiriman barang ekspor berupa ikan hidup ke luar negeri. PT Indojaya menggunakan jasa PT APM untuk mengirimkan barang tersebut ke negara tujuan.
HR menyebut seluruh barang telah dikirim, tetapi pembayaran dari pihak PT Indojaya disebut belum dilakukan. Berdasarkan audit internal perusahaan yang dibawanya, nilai kewajiban yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

“PT Indojaya itu pakai jasa perusahaan bos saya, APM atau Anggun Cargo, untuk kirim barang ekspor seperti ikan-ikan hidup ke luar negeri. Barang sudah dikirim semua, tapi mereka tidak mau bayar. Berdasarkan audit internal, nilai kerugiannya mencapai Rp700 juta,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Menurut HR, pihaknya telah membawa sejumlah dokumen ketika hendak membuat laporan, di antaranya nota tagihan, invoice, dan dokumen hasil audit internal perusahaan.
Ia mempertanyakan alasan laporan tidak diterima sejak awal karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan hubungan bisnis.
“Kalau penyidik profesional, seharusnya terima dulu laporannya. Ini kan baru bukti awal untuk melapor. Nanti di tahap penyelidikan baru dibuktikan, apakah kasus ini bisa ditingkatkan atau tidak setelah ada pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” tegas NZ.
Ia berpandangan bahwa adanya hubungan kerja sama bisnis tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya aspek pidana apabila nantinya ditemukan bukti mengenai dugaan kebohongan atau itikad buruk sejak awal.
“Belum diselidiki apa-apa sudah langsung men-judge ini kasus perdata hanya karena berawal dari kerja sama. Semua kerja sama memang awalnya perdata, tapi kalau dari awal ada unsur kebohongan dan tidak ada niat membayar, itu ada tindak pidananya, ada penipuan dan penggelapannya,” pungkasnya.
HR berharap Polres Pelabuhan Makassar meninjau kembali persoalan tersebut dan memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian terhadap perkara yang hendak dilaporkannya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut ditangani secara objektif sehingga pihaknya memperoleh kepastian mengenai apakah perkara yang dilaporkan memiliki unsur pidana atau memang merupakan sengketa perdata.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan proses pelaporan di kepolisian memang memiliki prosedur atau SOP yang harus diikuti.
“Oh iye, melapor itu ada SOP-nya, nanti insyallah besok saya cari tahu (kronologinya),” kata Aipda Adil, Kamis malam (1/10/2026).
Aipda Adil menyampaikan dirinya akan mengklarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut, termasuk kronologi tidak diterimanya laporan yang hendak disampaikan oleh pelapor. (*)


