RastraNews.id, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp551 juta yang ditangani Polda Sulawesi Selatan menuai keluhan dari pihak pelapor. Korban menilai proses penyelidikan berjalan sangat lamban dan terkesan diulur-ulur, hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh perwakilan CV Berkat Anugrah Motor, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Sabtu, 23 Mei 2026. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/549/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Perkara bermula saat terlapor, PT Fajar Trans, memesan suku cadang (sparepart) kendaraan armada truk 6 roda dan 10 roda kepada CV Berkat Anugrah Motor sejak 3 Juni 2025 di kawasan Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Ujung Tanah, Makassar.
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran atas pesanan barang wajib diselesaikan paling lambat 90 hari setelah barang diterima. Namun, meski pesanan terus dilakukan dan menumpuk pada banyak nota, pihak terlapor diduga tidak menyelesaikan kewajibannya hingga total tunggakan membengkak menjadi Rp551.625.000.
Korban menuturkan, transaksi pengadaan yang bermasalah tersebut mencakup rentang waktu dari awal tahun 2025 hingga Februari 2026. Pihak terlapor sempat berdalih ingin mengangsur serta mengklaim adanya kelebihan transfer pada transaksi tahun-tahun sebelumnya (2022–2023).

Hal ini tegas ditolak oleh korban karena transaksi terdahulu sudah dinyatakan lunas, sementara tunggakan ratusan juta yang dilaporkan merupakan pesanan atas nota-nota baru.
Kecewa Penanganan Terkesan Ulur Waktu
Pihak korban dalam hal ini Direktur CV Berkat Anugerah Motor, Ronald Eko Kristian, meluapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dan tindakan tegas dari tim penyidik.
Meski laporan telah digulirkan dan gelar perkara sempat dilakukan sekitar tiga minggu lalu, proses penanganan terkesan stagnan dengan alasan melengkapi dokumen serta pemeriksaan ulang tanda terima.
Korban menilai penyidik terlalu banyak memberi ruang dan toleransi kepada pihak terlapor. Terlapor kerap kali tidak memenuhi panggilan penyidik (mangkir) dan baru hadir berminggu-minggu setelah jadwal yang ditentukan.
“Kami dari pihak korban hanya butuh kepastian hukum. Bukti-bukti yang kami serahkan sudah sangat lengkap dan jelas, ada banyak nota tagihan yang tidak dibayar. Tapi kenapa prosesnya lambat sekali dan terkesan diputar-putar seperti tidak jeli? Jangan sampai tunggu viral dulu baru ada atensi,” tegas Ronald, Rabu (16/9/2026).
Korban menambahkan, jika terlapor merasa memiliki alibi atau bukti kelebihan bayar, seharusnya hal itu dibuktikan secara resmi kepada penyidik, bukan dijadikan alasan untuk mengulur-ulur waktu dan menghindari kewajiban.
Atas dugaan perbuatan curang ini, pihak terlapor disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor berharap Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Propam turun tangan memantau kinerja penyidik agar perkara ini segera dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan memberikan keadilan nyata bagi korban.
Sementara itu, upaya konfirmasi mengenai kejelasan perkembangan laporan serta kendala dalam proses penanganan perkara ini telah dilakukan kepada pihak penyidik Polda Sulsel. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian. (*)


