Kuasa hukum Nur Amin Tantu dan Alimuddin, Wawan Nur Rewa memastikan bahwa pihaknya tetap akan memperjuangkan hak kliennya terkait modal titipan yang belum dikembalikan.

“Selanjutnya, hak Nur Amin Tantu terkait modal titipannya di DPD Kosipa Wilayah Sul-selbar di Makassar akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Meski demikian, Wawan menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang mediasi guna mencegah konflik berlarut-larut.

“Kami mengajak pihak DPD Kosipa untuk duduk bersama, membicarakan solusi dengan mengesampingkan ego sektoral masing-masing. Kami berharap jalur mediasi ke depan dapat melahirkan jalan keluar yang adil agar kisruh ini tidak berlanjut,” tutup Wawan. (*)