Rastranews.id, Makassar – Laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang dilayangkan Alimuddin mewakili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baji Minasa, Kabupaten Jeneponto, terhadap Nur Amin Tantu resmi dicabut. Pencabutan laporan tersebut dilakukan di Polda Sulsel pada Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, Alimuddin melaporkan Nur Amin Tantu ke kepolisian pada 26 November 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, dengan tuduhan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang ditaksir merugikan koperasi hingga Rp1,3 miliar.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian itu dicapai pada 5 Januari 2026 dan menjadi dasar pencabutan laporan oleh pelapor.

Dalam salah satu poin utama kesepakatan perdamaian tersebut, Alimuddin secara tegas menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Nur Amin Tantu keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Atas dasar itu, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah pidana.

“Kami mengacu pada kesepakatan damai karena kami berdua sebenarnya memang tidak boleh dipisahkan. Karena ini adkk kakak sebenarnya,” ujar Alimuddin ditemui di salah satu warkop, di Kota Makassar, Kamis (8/1/2025) malam.

Sementara itu, Nur Amin Tantu mengaku sangat bersyukur, dirinya dengan Alimuddin yang masih merupakan kerabat dekat, tidak harus memperpanjang permasalahan akibat suatu kesalahpahaman.

“Alhamdulillah kami sudah berdamai. Sehingga saya kira sudah tidak ada masalah,” tuturnya.

Di sisi lain, Nur Amin Tantu justru mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian materiil yang lebih besar. Ia menyebut telah menitipkan modal atau investasi kepada Dewan Pimpinan Daerah Koperasi Simpan Pinjam (DPD Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sul-selbar) di Makassar selama 25 tahun dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan.

Nur Amin Tantu mengaku telah berulang kali mendesak pihak DPD Kosipa Sul-selbar agar membuka ruang mediasi dan mengembalikan dana titipan tersebut. Namun demikian, upayanya tidak membuahkan kepastian hukum, sehingga Nur Amin Tantu melaporkan ke Polda Sulsel dan sementara proses penyelidikan.