RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Selain berpotensi menghambat aliran drainase, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah setempat telah lebih dulu memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik lapak.
“Jumlah lapak yang ditertibkan ada tiga unit. Semuanya berada di atas saluran drainase dan sudah berdiri sekitar lima tahun,” ujarnya.
Namun, lanjut Husni, teguran yang diberikan tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan demi menjaga fungsi fasilitas umum.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya. (rls/mu)

