Rastranews, id, Makassar — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait klaim penggunaan lahan milik warga oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan RDP digelar setelah adanya laporan warga yang merasa lahannya telah digunakan oleh Pemkot Makassar. Di atas lahan tersebut bahkan telah dilakukan pembangunan menggunakan anggaran APBD.
“Kami memfasilitasi RDP untuk mencari solusi atas persoalan lahan warga di Bangkala dengan menghadirkan SKPD terkait,” ujar Tri kepada wartawan.
Ia menegaskan DPRD hanya memberikan rekomendasi agar Pemkot Makassar segera menggelar rapat internal lintas SKPD. Tujuannya mencari solusi yang tidak melanggar aturan, khususnya terkait mekanisme pembebasan lahan dan penganggaran.
Tri menambahkan, Komisi A DPRD Makassar akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Rekomendasi resmi DPRD ditargetkan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Dalam rekomendasi nanti akan ada tenggat waktu agar pemerintah segera mengambil keputusan,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Daniati, menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan Dinas PU untuk menganggarkan serta menjalankan mekanisme pembayaran ganti rugi sesuai regulasi.
Ia menyebut pengadaan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah. Salah satu tahap awal adalah memastikan apakah objek tanah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Jika tercatat di KIB, prosesnya cukup panjang karena harus melalui penghapusan aset dan persetujuan DPRD, terutama jika luasnya di atas lima hektare,” jelas Daniati.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah harus direncanakan dalam Renstra dan Renja SKPD. Pelaksanaan ganti rugi menjadi kewenangan instansi teknis, dalam hal ini Dinas PU, serta dilakukan melalui mekanisme penilaian oleh tim appraisal.
Menurutnya, Dinas Pertanahan bekerja sama dengan SKPD teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kota Makassar, Andi Tenriawaru Natsir, menyatakan pihaknya belum dapat menganggarkan ganti rugi lahan tersebut. Alasannya, tidak adanya nomenklatur subkegiatan pembangunan jalan baru.
Ia mengacu pada Kepmendagri Nomor 900-3406 Tahun 2024 yang telah diperbarui menjadi Kepmendagri Nomor 2850 Tahun 2025.
“Nomenklatur program penyelenggaraan jalan saat ini tidak lagi memuat subkegiatan pembangunan jalan baru,” jelasnya.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, berharap RDP tersebut menghasilkan solusi konkret. Ia menekankan penyelesaian harus dilakukan secara damai tanpa menimbulkan konflik.
“Kami ingin masalah ini cepat diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (MU)

